Penandaan masih dapat dilakukan di luar surat suara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tidak akan menandai mantan narapidana korupsi di surat suara Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.
Komisioner KPU Ilham Saputra beralasan, KPU terlanjur telah meluncurkan surat suara dan mengumumkannya. Pihaknya juga telah menetapkan surat suara yang akan dipakai.
"Kalau ditandai surat suara itu sudah tidak bisa. Sebab surat suara tidak ada fotonya," kata Ilham di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (20/9).
Hanya saja, menurut dia, penandaan masih mungkin dilakukan ditempat lain, seperti papan pengumuman tempat pemungutan suara (TPS). Selain itu, penandaan juga bisa dilakukan dengan pengumuman nama, foto dan asal parpol. Namun kedua opsi tersebut masih akan terus dibicarakan oleh KPU.
Selain itu, KPU telah melakukan revisi terhadap Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. Salinan revisi pun telah diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM.