MKD menjatuhkan sanksi kepada Yulius karena unggahannya soal parcok di akun Tiktok.
Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI kembali menuai kontroversi setelah menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada anggota DPR dari fraksi PDI-Perjuangan, Yulius Setiarto. Sanksi ini dijatuhkan karena pernyataan Yulius di Tiktok pada 25 November 2024.
Dalam sebuah unggahan di Tiktok, Yulius mempertanyakan keberadaan partai berseragam cokelat (parcok) dalam pemenangan salah satu kandidat di Pikada Serentak 2024. Parcok merupakan istilah yang dipakai Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto untuk menyebut aparat kepolisian yang terlibat dalam politik praktis.
"MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat Yulius Setiarto nomor anggota A234 Fraksi PDI-P terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi tertulis teguran tertulis," kata Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam dalam sebuah rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12) lalu.
Sebelumnya, Yulius berdalih sedang menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR dalam fungsi pengawasan. Menurut dia, ia punya hak konstitusional sebagai anggota DPR untuk mengutarakan pendapat. "Dan ada impunitasnya,” ungkap Yulius.
Sanksi serupa juga diberikan MKD kepada anggota DPR dari fraksi Gerindra, Nuroji. Nuroji diadukan ke MKD DPR karena pernah mengungkapkan kekecewaan pada tim nasional sepak bola Indonesia yang terlalu banyak diisi pemain naturalisasi.