BK DPD memberikan rehabilitasi bagi La Nyalla berupa pemulihan nama baik dan kehormatan.
Badan Kehormatan Dewan Pimpinan Daerah (BK DPD) menyatakan Ketua DPD, La Nyalla Mattalitti, tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik sebagaimana pengaduan yang diajukan anggota DPD asal Gorontalo, Fadel Muhammad. BK DPD memberikan rehabilitasi bagi La Nyalla berupa pemulihan nama baik dan kehormatan.
Keputusan ditetapkan dalam sidang etik BK Masa Sidang II Tahun Sidang 2022-2023 pada 17 November 2022 dan disahkan oleh Ketua BK DPD Leonardy Harmainy dan tiga wakil ketua, yakni Made Mangku Pastika, Eni Sumarni dan Marthin Billa.
"Menyatakan, Ir H AA La Nyalla Mahmud Mattalitti tidak terbukti melanggar peraturan DPD RI nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Tertib dan peraturan DPD RI nomor 2 tahun 2018 tentang Kode Etik," ujar Ketua BK DPD dalam keterangannya di Jakaarta, Senin (12/12).
Kemudian, LaNyalla dalam Keputusan BK DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 diberikan rehabilitasi sejak ditetapkan 17 November 2022.
"Memberikan rehabilitasi kepada Ir H AA La Nyalla Mahmud Mattalitti berupa pemulihan nama baik dan kehormatan. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan," katanya.