Jika ditotal, jumlah penyelenggara pemilu yang mendapatkan sanksi peringatan keras sebanyak 19 orang atau 20%.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang dugaan kode etik terhadap penyelenggara pemilu, Rabu (18/4).
Sidang tersebut memuat agenda putusan terhadap 18 perkara dengan teradu sebanyak 87 orang. Selaku pemimpin sidang Harjono, didampingi anggota majelis sidang Ida Budhiati, Muhammad, Alfitra Salam, dan Teguh Prasetyo.
Majelis Sidang DKPP sendiri dalam sidang itu memutuskan, mencopot Ketua KPU Kabupaten Kolaka Lukman. Ia diberhentikan berdasarkan aduan ketua dan anggota Panwas Kabupaten Kolaka, atas tuduhan menjadi dalang maladministrasi pada rekrutmen panitia pemilihan kecamatan setempat.
Lukman tak sendiri, Ketua KPU Pasuruan Winaryo Sujoko juga diberhentikan dari posisinya. Ia diadukan oleh bakal calon bupati perseorangan Anjar Suprianto.
Sementara dari Musi, Banyuasin, Ketua Panwas Dodi Safari juga diberhentikan. Pasalnya, ia disinyalir memerintahkan panwas kecamatan, untuk menyetorkan uang satu bulan gaji mereka pada staf divisi pengawasan, Deli di toilet.