Polda Sumatera utara sudah menerbitkan pemanggilan tahan kedua untuk datang ke kantor besok hari.
Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali melayangkan pemanggilan tahap kedua terhadap tersangka JR Saragih. JR Saragih diduga melakukan pemalsuan dokumen persyaratan pencalonan gubernur Sumut.
Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan di Medan pada Rabu (4/4) mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti rencananya akan dilaksanakan Senin, (2/4) kepada jaksa Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut.
Namun ternyata, menurutnya tersangka JR Saragih belum bisa hadir tanpa diketahui apa alasannya. Selanjutnya, pihak Polda Sumut sudah menerbitkan pemanggilan tahap kedua terhadap tersangka JR Saragih untuk bisa hadir di kantor Bawaslu Sumut besok Kamis (5/4).
Berkas perkara tersangka JR Saragih dalam dugaan pemalsuan dokumen persyaratan pencalonan Gubernur Sumut yang diperiksa Tim Jaksa dari Sentra Gakumdu Sumut dan dinyatakan sudah lengkap (P-21). Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, berkas perkara pemalsuan dokumen tersebut ditangani oleh tiga orang jaksa.
Berkas perkara tersebut sempurna, baik materil mau pun moril, serta telah diserahkan kepada penyidik Polda Sumut, Rabu (28/3) untuk dapat diketahui institusi hukum tersebut. Saat ini, Jaksa masih menunggu pelimpahan tersangka JR Saragih beserta barang bukti dari penyidik Polda Sumut.