PKPU dinilai tidak cukup untuk melarang eks koruptor ikut pilkada.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman meminta DPR merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Dalam revisi tersebut, KPU berharap DPR memasukkan larangan mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri di pilkada.
"Kami tentu berharap ada revisi terhadap undang-undang. Karena kan semua pihak, kalau saya lihat komentarnya, sepanjang ini diatur di dalam undang-undang, maka kita bisa terima," kata Arief dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/11).
Pada Pilkada 2018 lalu, KPU melarang eks narapidana koruptor, kejahatan narkotika, dan kejahatan seksual anak ikut pilkada. Itu diatur dalam peraturan KPU (PKPU) Nomor 3/2017. Namun demikian, peraturan ini dibatalkan setelah digugat calon kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
Padahal, lanjut Arief, larangan eks koruptor mencalonkan diri penting untuk memastikan pilkada menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan tidak cacat hukum. "Maka harus kita cari betul-betul yang sangat baik, dalam tanda kutip, dia harus sosok yang sempurna. Kira-kira seperti itu," kata Arief.
Pada pilkada sebelumnya, Arief mengatakan, ada sejumlah calon kepala daerah yang sudah ditahan karena tersangkut kasus korupsi, tapi tetap mencalonkan diri. Beberapa di antaranya, bahkan terpilih sebagai pemenang.