Pemerintah juga harus memperhatikan para korban dari pelanggaran HAM tidak hanya mengadili para pelaku.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo yang telah menerima pegiat aksi Kamisan pada 31 Mei 2018. LPSK berharap agar Presiden lebih memperhatikan penyelesaian pelanggaran HAM.
"Saya sampaikan kepada beliau untuk penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu selain memperhatikan penyelesaian dalam arti mencari pelaku dan mengadili pelaku. Tidak kalah penting adalah menangani korbannya," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai usai pertemuannya dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, pada Jumat (8/6), seperti dikutip Antara.
Menurut Haris, para keluarga korban maupun korban membutuhkan perhatian dari negara. Ia juga menyatakan bahwa LPSK masih membutuhkan dukungan anggaran dan SDM untuk menangani pihak yang menjadi korban dugaan kasus pelanggaran HAM berat.
LPSK memberikan pelayanan medis, pendampingan psikologis dan psikososial, serta kompensasi. Makanya, Presiden Joko Widodo perlu mengetahui dan mendukung tidak hanya berasal dari Kementerian Keuangan. Tetapi juga dari kementerian lain. Misalnya: Kementerian Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Kesehatan untuk dapat memberikan pemenuhan hak kepada korban.
Haris mengatakan bahwa Presiden telah setuju akan hal tersebut. Diterimanya para pegiat Kamisan oleh Presiden, LPSK berharap ada langkah progresif dalam pengungkapan kasus pelanggaran HAM.