KPU nyatakan Jokowi-Ma'ruf pemenang Pilpres 2019.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan sengketa Pilpres 2019 yang dilayangkan pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri.
Gugatan yang diajukan Rachmawati dkk adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 7 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Dalam pertimbanggannya, Putusan MA 44/2019 itu menyebut PKPU Nomor 5 itu membuka peluang capres cawapres ke depan hanya akan berfokus memenangi pilpres pada kemenangan di daerah-daerah strategis, seperti Pulau Jawa dan beberapa provinsi besar lainnya.
"Mengabulkan permohonan pengujian hak uji materiil dari Para Pemohon," demikian bunyi putusan tersebut dikutip dari salinan di situs Direktori Putusan Mahkamah Agung, Selasa (7/7).
MA menyebut Pasal 3 Ayat 7 tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.