Majelis hakim yang menangani PK Ahok dipimpin Artidjo Alkostar.
Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum peninjauan kembali yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Majelis hakim yang menangani PK Ahok dipimpin Artidjo Alkostar, dengan anggota Salman Luthan dan Sumardijatmo.
"Sudah diputus siang tadi dan oleh majelis hakim PK tersebut ditolak," kata Juru Bicara MA Suhadi, Senin (26/3), dilansir Antara.
Ahok mengajukan PK pada 2 Februari terhadap putusan Pengadian Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.BlZO16/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap dan sebagian pidananya telah dia jalani.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017 memutuskan menjatuhkan pidana penjara dua tahun kepada Ahok karena terbukti menodai agama.
Ahok terjerat perkara penodaan agama. Saat pidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut ada pihak menggunakan Surat Al Maidah Ayat 51 untuk membohongi. Pidato Ahok memicu serangkaian aksi dari organisasi-organisasi kemasyarakatan.