Mahfud MD menilai gerakan tanda pagar alias hashtag #2019GantiPresiden bukanlah makar.
Mahfud MD menilai gerakan tanda pagar alias hashtag #2019GantiPresiden bukanlah makar.
Perang tagar masih terus berlangsung di media sosial. Bahkan, saat ini sudah menjelma ke dunia nyata dengan menyematkannya dalam atribut kebutuhan sehari -hari.
Tak ayal, hal ini kerap menimbulkan gesekan di masyarakat. Sebab, tersemat kepentingan politik dalam tagar tersebut.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, gerakan tagar tersebut seyogyanya tak melanggar hukum. Lantaran, hal tersebut merupakan tak lebih dari aspirasi suatu kelompok.
"Gerakan #2019GantiPresiden itu melanggar hukum? Tidak. Kenapa dibilang tidak melanggar? Tidak apa-apa, saya bukan pengikut, tapi saya tidak setuju kalau itu dikatakan melanggar hukum," kata Mahfud dalam diskusi yang bertajuk Membangun Indonesia Beradab, di Kantor Pergerakan Indonesia Maju (PIM) Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/9).