Mahfud MD menyatakan, anggota DPR yang bertemu Ferdy Sambo tak langgar pidana.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, diperiksa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait dugaan keterlibatan anggota DPR ihwal prakondisi penembakan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mahfud diperiksa terkait pernyataannya ke publik yang menyebut eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menghubungi anggota DPR setelah peristiwa penembakan Brigadir J di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022.
Kendati demikian, Mahfud enggan membuka ke publik nama anggota DPR yang dihubungi Sambo tersebut. Dia beralasan, perbuatan anggota DPR tersebut bukanlah tindak pidana.
"Saya tidak harus mengeluarkan nama itu pertama orang dihubungi orang itu bukan pelanggaran. Misal saudara ditelpon oleh Sambo, kan tidak pelanggaran, kenapa harus diadili," ujar Mahfud MD usai diperiksa di MKD DPR, di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25).
Mahfud menuturkan, selain menghubungi anggota DPR, Ferdy Sambo juga menghubungi Komnas HAM, Kompolnas, dan sejumlah pimpinan redaksi media. Tujuannya agar publik percaya dengan skenario yang disusunnya hingga dapat mengaburkan fakta peristiwa. Bahkan, Mahfud juga mengaku telah mengklarifikasi pernyataannya ke Komnas HAM, Kompolnas, dan pemimpin media.