Istilah veto untuk menko hanyalah istilah politis atau organisasional saja.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan istilah veto setiap menteri koordinator (menko) yang termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 tahun 2019.
Diterangkan Mahfud, istilah veto untuk menko hanyalah istilah politis atau organisasional saja. Pasalnya, hak veto sejatinya hanya dimiliki oleh Presiden Jokowi.
"Dalam bahasa hukum istilah veto ialah pengendalian. Sehingga, hak veto menteri koordinator hanya menjalankan tugas koordinasi dan pengendalian terhadap kementerian dan lembaga terkait," ucap Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (31/10).
Diakui Mahfud, istilah veto memang tidak dikenal dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. "Itu veto dalam arti politis administratif. Maksudnya, Presiden mengarahkan kalau satu program tidak jalan karena terjadi benturan, terjadi persaingan dan sebagainya, maka harus diselesaikan oleh menteri koordinator atas nama Presiden," tandasnya.
Menurut Mahfud, veto menko hanya untuk mengendalikan kementerian dan lembaga yang tidak sejalan dengan arahan Presiden. Dengan hak veto itu, diharapkan tidak ada kekosongan aturan dan benturan antara menko dan kementerian di bawahnya.