Mahfud menyebut, pengusutan ini untuk dipastikan kebenaran pernyataan Denny soal kebocoran.
Menkopolhukam RI, Mahfud MD meminta pihak Mahkamah Konstitusi untuk mengusut bocornya putusan soal gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka atau coblos caleg. Putusan ini belum ditetapkan namun diketahui telah sampai ke ranah publik setelah dinyatakan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana.
"Saya tadi sudah ke MK supaya diusut siapa di dalam (lingkungan MK) yang sudah bicara itu," kata Mahfud di Hotel The Westin, Senin (29/5).
Mahfud menyebut, pengusutan ini untuk dipastikan kebenaran pernyataan Denny soal kebocoran. Bila dipastikan benar, maka MK harus mencari pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian tersebut.
"Itu nanti tentu akan terlihat dalam perjalanan waktu, siapa yang benar siapa yang salah," ujarnya.
Sebelumnya, Denny Indrayana mengaku mendapat informasi soal gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di MK. Denny menyebut MK akan mengabulkan gugatan tersebut, sehingga sistem pemilu kembali menjadi proporsional tertutup alias coblos partai.