Mahfud mengingatkan bahwa putusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, meminta polisi menelusuri pernyataan pakar hukum tata negara Denny Indrayana terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu. Hal itu bisa digali melalui pemeriksaan terhadap Denny.
"Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," kata Mahfud melalui akun Twitter resminya, Minggu (28/5).
Melalui cuitan di akun @dennyindrayana, Denny memberi 'bocoran' tentang gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK). Denny mengatakan bahwa MK akan mengabulkan sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup.
Atas cuitan tersebut, Mahfud mengingatkan bahwa putusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan.
"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka," ujar Mahfud.