Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan hari ini. Sayangnya, Liliek mangkir dari pemeriksaan tersebut.
Komisi Yudisial (KY) hendak memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Liliek Prisbawono Adi terkait putusan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang menunda tahapan Pemilu 2024. Persisnya, putusan ini saat Partai Prima melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan hari ini. Sayangnya, Liliek mangkir dari pemeriksaan tersebut.
"Namun, hari ini Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberitahukan bahwa beliau tidak dapat hadir karena ada agenda," kata Miko dalam keterangan, Senin (29/5).
Miko menyebut, pemanggilan ulang akan segera dilakukan karena nilai informasi yang ingin dimintakan sangat penting untuk membuat terangnya perkara ini. Komisi Yudisial berharap para Majelis Hakim dapat hadir memenuhi pemanggilan tersebut.
Pemanggilan dan penggalian keterangan ini dilakukan dalam rangka penelusuran ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), area yang menjadi domain Komisi Yudisial.