Mardani Maming dinonaktifkan dari jabatan Bendahara Umum PBNU.
Mardani Maming dinyatakan nonaktif dari jabatan Bendahara Umum oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ketua PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi mengatakan, status nonaktif tersebut ditetapkan seiring keluarnya keputusan praperadilan pada Rabu (27/7).
Status Mardani Maming selanjutnya, kata Ahmad, akan diputuskan dalam rapat dewan pimpinan di PBNU.
"Sejak keluar keputusan pengadilan (praperadilan), dia otomatis nonaktif untuk fokus kepada penyelesaian kasus hukumnya," kata Ahmad dalam keterangan tertulis, Kamis (28/7).
Ketua Bidang Hukum, Pendidikan, dan Media PBNU, Amin Said Husni mengungkapkan, kasus korupsi yang disangkakan kepada Mardani tidak ada kaitannya sama sekali dengan PBNU meski ia pernah memegang jabatan Bendahara Umum PBNU.
Amin mengatakan, dugaan suap dan gratifikasi kepada Mardani terjadi ketika ia menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Amin menegaskan, PBNU turut menjunjung tinggi kewenangan KPK untuk memproses Mardani sesuai ketetapan yang berlaku.