Politik

Masa depan suram otonomi daerah di era Prabowo-Gibran

Pemerintah pusat semestinya tak bisa seenaknya mempereteli kewenangan pemda. Revisi UU Pemda dan UU Otda mendesak.

Rabu, 04 Desember 2024 11:53

Gejala deotonomisasi daerah atau resentralisasi diyakini bakal menguat di era pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran). Belum genap seratus hari, pemerintahan Prabowo-Gibran, terutama lewat menteri dan kepala badan, mengeluarkan sejumlah kebijakan yang terkesan mempereteli kewenangan pemerintah daerah (pemda). 

Terbaru, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa pemerintah sepakat menarik kewenangan pengelolaan penyuluh pertanian lapangan (PPL) ke tingkat pusat. Menurut Zulkifli, pemerintah perlu mengelola langsung PPL demi mengejar target swasembada pangan pada 2027. 

"Kita memiliki 37.000 hingga 38.000 penyuluh saat ini dan itu harus ditambah. Petani perlu mendapatkan bimbingan, mulai dari penggunaan pupuk hingga teknik bertani yang lebih efektif,” kata Zulkifli dalam rapat koordinasi terbatas (Rakortas) tingkat menteri bidang pangan di Jakarta, Kamis (28/11) lalu. 

Meski tak beririsan dengan kewenangan pemda, kebijakan bernuansa sentralisasi juga dikeluarkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Oktober lalu, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko merilis kebijakan pemindahan periset di daerah-daerah ke homebase pusat. Jika tidak ada perubahan, kebijakan itu berlaku mulai Januari 2025. 

Di ranah politik, ancaman terhadap otonomi daerah juga muncul dari maraknya calon kepala daerah dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang memenangi kontestasi Pilkada Serentak 2024. Dikotomi kepala daerah KIM dan non-KIM potensial memunculkan keberpihakan pemerintah pusat terhadap daerah-daerah tertentu, semisal lewat anggaran atau proyek berskala nasional. 

Kudus Purnomo Wahidin Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait