Sanksi tegas harus diberikan kepada kepala desa atau paslon yang terbukti memobilisasi kades untuk memenangkan mereka.
Kasus-kasus ketidaknetralan kepala desa di Pilkada Serentak 2024 kian marak. Bawaslu RI mencatat setidaknya sudah ada 195 kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa sepanjang pilkada berlangsung. Sebanyak 59 merupakan temuan Bawaslu dan 136 berasal dari laporan masyarakat.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan kasus-kasus keterlibatan kepala daerah dalam upaya pemenangan salah satu kandidat tersebar di 25 provinsi. Sebanyak 130 kasus dugaan pelanggaran netralitas kades telah diregister Bawaslu.
"Dari 130 perkara diregister, sebanyak 12 perkara merupakan tindak pidana pelanggaran pemilihan. Sebanyak 97 (kasus) merupakan pelanggaran peraturan perundangan lainnya dan 42 bukan pelanggaran,” kata Bagja dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (28/10).
Pelanggaran netralitas itu di antaranya menghadiri kampanye, memberikan dukungan dan mengarahkan untuk berpihak kepada salah satu pasangan calon, menggelar kegiatan yang mengundang pasangan calon kepala daerah, serta melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Selain itu, ada juga kepala desa yang terbukti mengizinkan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di lingkungan balai desa, terlibat dalam pembentukan tim bakal calon atau tim kampanye, serta berfoto bersama dengan calon pada kegiatan kampanye dan memegang APK.