Masyarakat mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang narapidana korupsi dan kasus berat lain menjadi calon anggota legislatif.
Masyarakat mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang narapidana korupsi dan kasus berat lain menjadi calon anggota legislatif.
Gagasan KPU untuk melarang mantan narapidana yang pernah terjerat kasus kejahatan berat seperti korupsi, narkoba, terorisme dan tindakan kejahatan seksual terhadap anak, sebagai calon anggota legislatif, menuai jalan terjal setelah DPR dan Pemerintah maupun Bewaslu menolaknya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Selasa (22/5) di Parlemen.
Alhasil, hal ini pun menuai pro dan kontra dari kalangan masyarakat maupun praktisi anti korupsi di Indonesia. Pasalnya, hal ini dianggap beberapa pihak adalah tindakan yang tak kooperatif DPR terhadap pemberantan korupsi.
Salah satunya datang dari Direktur Ekstekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. Dia menyayangkan tindakan DPR dan pemerintah maupun Bawaslu yang menolak gagasan KPU tersebut.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh KPU adalah suatu langkah positif dari KPU untuk memerangi korupsi dan menghadirkan calon rakyat yang berkualitas.