BRIN merupakan lembaga ilmiah, biarkan bekerja dengan dasar-dasar ilmiah objektif.
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menolak pembentukan Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang akan dijabat ex-officio oleh Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Megawati Soekarnoputri.
Sebagai mantan peneliti, Mulyanto mengaku ikut merasakan kegelisahan para pihak terkait wacana politisasi bidang ristek ini. "Sebaiknya lembaga litbang ini tidak dipolitisasi. BRIN adalah lembaga ilmiah biar bekerja dengan dasar-dasar ilmiah objektif, rasional dengan indikator outcome yang terukur. Jangan dibebani dengan tugas-tugas ideologis," kata Muyanto dalam keterangannya kepada Alinea.id, Senin (3/5).
Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, pembentukan dewan pengarah tidak tepat. Alasannya, tidak ada dasar hukum posisi dewan pengarah dalam struktur organisasi BRIN termasuk dalam UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Iptek (Sisnas Iptek).
"Memang ada dalam RUU HIP. Tapi ini kan baru RUU dan itu pun sudah didrop dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas)," jelas Mulyanto.
Mulyanto menambahkan, dalam Perpres No. 74/2019 tentang BRIN dan Kepres No. 103/2001 tentang Lembaga Pemerintah Non Departemen, struktur organisasi yang ada terdiri dari Kepala, Sekretaris Utama, Deputi dan Unit Pengawasan. Dalam struktur organisasi lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) tidak dikenal jabatan “Dewan Pengarah”.