Politik

Menakar peluang duet Jokowi-JK jilid II

Apakah manuver menggolkan JK sebagai RI-2 bisa terwujud, mengingat waktu pendaftaran capres-cawapres kian dekat?

Jumat, 20 Juli 2018 19:40

Wacana pengajuan kembali Jusuf Kalla sebagai cawapres Jokowi kian santer terdengar. Namun, ia terjegal UU Pemilu yang hanya mungkin membuatnya maju sebagai capres. Keran pengajuan diri sebagai cawapres kembali bisa terbuka, andai gugatan masa jabatan presiden dan wakil presiden (wapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Perindo terkabul.

Wapres JK pun hari ini resmi mengajukan diri sebagai pihak terkait gugatan syarat cawapres lewat kuasa hukumnya, Irmanputra Sidin.

"Barusan saja didaftarkan permohonan mengajukan diri sebagai pihak terkait di perkara 60/PUU-XVI/2018, yang diajukan Perindo," ucap Irman, dilansir detikcom, Jumat (20/7).

Partai Perindo sebelumnya memang mengajukan permohonan pengujian penjelasan Pasal 169 huruf (n) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

Penjelasan tersebut berbunyi, "Yang dimaksud dengan belum pernah menjabat dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari lima tahun".

Purnama Ayu Rizky Reporter
Purnama Ayu Rizky Editor

Tag Terkait

Berita Terkait