PBNU masih terus bermanuver untuk mengambil alih PKB dari tangan Muhaimin Iskandar.
Perseteruan antara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tak juga mereda. Teranyar, eks Sekretaris Jenderal PKB Lukman Edy menggugat susunan kepengurusan PKB hasil Muktamar Bali 2024.
Menurut Lukman, kepengurusan PKB yang baru yang disusun Ketum PKB Muhaimin Iskandar tidak sah. Ia berdalih PKB sedang mengalami konflik internal. Sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), tidak boleh ada keputusan strategis yang dibuat saat internal parpol sedang berkonflik.
"Maka masuk statusquo. Ketika statusquo, tidak ada pihak mana pun antara dua pihak yang berselisih ini boleh membuat kebijakan yang strategis atas nama partai sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Lukman kepada wartawan di Kantor Kemenkumham, Selasa (27/8).
Cak Imin kembali terpilih secara aklamasi sebagai Ketum PKB dalam Muktamar ke-VI PKB yang digelar Nusa Dua Convention Center, Bali, Sabtu (24/8) lalu. Menemani Cak Imin, Wakil Presiden Ma'ruf Amin ditunjuk sebagai Ketua Dewan Syura PKB.
Menurut Lukman, muktamar tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) dan AD/ART PKB. Ia mengklaim telah mengantongi mandat dari 315 pengurus cabang PKB untuk menggelar muktamar tandingan pada awal September mendatang.