MK memutuskan ada enam desain pemilu serentak yang konstitusional.
Kematian 894 petugas penyelenggara pemilu ternyata tak membuat Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah desain keserentakan pemilu. Dalam putusannya saat menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), MK menyatakan pemilu serentak konstitusional.
"Mahkamah berpendirian bahwa pemilihan umum presiden dan wakil presiden dengan pemilihan umum anggota legislatif yang konstitusional adalah yang dilaksanakan secara serentak," kata hakim konstitusi Saldi Isra dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (26/2) seperti dikutip dari Antara.
Dalam putusan itu, MK memaparkan ada enam desain pemilu serentak. Semua desain pemilu mewajibkan agar pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden dilaksanakan secara bersamaan. Adapun pemilihan anggota DPRD, gubernur, serta wali kota dan bupati diperbolehkan digelar pada waktu berbeda.
Uji materi terkait keserentakan pemilihan umum dalam UU Pemilu itu diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Keruwetan Pemilu 2019 dan jatuhnya korban jiwa menjadi alasan Perludem mengajukan uji materi.
Meskipun ditolak, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan, Perludem tetap mengapresiasi putusan MK. Menurut dia, di dalam pertimbangan hukumnya, MK memberikan fondasi dan batasan yang sangat kuat terhadap sistem penyelenggaraan pemilu serentak ke depan.