Anies-Muhaimin mengajukan sengketa ke MK, sedangkan NasDem mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran.
Pasangan calon (paslon) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) remsi mengajukan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/3). Dalam permohonannya, kandidat yang diusung Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Berdasarkan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (20/3), Prabowo Subianto-Gibran memenangkan Pilpres 2024 karena meraih 96,2 juta suara (58,58%). Adapun Amin hanya 40,9 juta suara (24,95%) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD 27,04 juta suara (16,47%).
"Kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang, tapi biang masalah di cawapres itu tidak diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe dari Presiden [Joko Widodo] lagi," ucap Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Amin, Ari Yusuf Amir, di Gedung MK, Jakarta.
Ari mengklaim, pihaknya menyertakan bukti dan fakta dalam permohonannya. Namun, enggan membeberkannya dengan dalih terbuka dalam sidang nanti.
Sementara itu, Anies sebelumnya meminta semua agar mendukung langkah hukum THN Amin. "Dan biarlah segala temuan yang disampaikan nanti menjadi rekam sejarah yang tercatat secara resmi."