Menurut Tito, proses penunjukan kelima penjabat sudah sesuai undang-undang dan dilakukan seleksi secara demokratis.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavia menegaskan, pelantikan lima penjabat gubernur sudah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang ada. Menurutnya, penunjukan kelima pejabat eselon satu di lingkup Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai penjabat gubernur merupakan kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa dan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu disampaikan Mendagri dalam sambutannya di acara pelantikan lima penjabat gubernur pada Kamis (12/5). Kelima penjabat gubernur yang dilantik itu untuk mengisi kekosongan kepala daerah yang habis masa jabatannya pada pertengahan Mei 2022, yakni Provinsi Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat.
"Sebagai umat beragama, kita sangat meyakini apa yang terjadi pada hari ini, semua adalah kehendak dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Saya mengucapkan selamat kepada bapak-bapak yang telah diberikan amanah oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dan kepercayaan yang diberikan oleh Bapak Presiden kepada bapak-bapak untuk menjabat penuh di lima provinsi ini," ujar Tito dalam sambutannya.
Menurut Tito, proses penunjukan kelima penjabat berdasarkan sejumlah undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam satu pasal disebutkan bahwa pilkada akan dilaksanakan pada 2024. Hal ini berdampak pada jabatan gubernur hasil Pilgub 2017 berakhir di 2022 pada hari ini atau tepat pada pelantikan penjabat gubernur.
Untuk mengisi kekosongan, akan diisi oleh pejabat madya atau eselon satu dari Kemendagri. Berdasarkan undang-undang, selanjutnya ialah Kemendagri mengusulkan kepada Presiden Jokowi.