Politik

Menimbang urgensi RUU Perlindungan Ulama

RUU Perlindungan Ulama sempat diwacanakan elite politik PKS pada kampanye Pilpres 2019.

Rabu, 20 November 2019 13:54

Rencana Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan RUU Perlindungan Ulama, Tokoh Agama, dan Simbol Keagamaan, mendapatkan respons dari sejumlah pihak. Mereka menilai tidak ada urgensi memiliki undang-undang seperti itu.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP Achmad Baidowi mempertanyakan urgensi memiliki undang-undang untuk melindungi pemuka agama. Apalagi Indonesia sudah memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kita jangan terlalu banyak membentuk UU. Soal kriminalisasi ulama itu, lihat apa persoalnnya," kata Baidowi kepada Alinea.id di Jakarta, Selasa (19/11).

Kendati hanya sebagai sebuah usulan, tetapi Awiek, sapaan akrabnya, mengatakan harus tetap melihat substansi RUU, jangan sampai masyarakat terjebak oleh judul.

"Kayak kasus Habib Bahar kemarin. Apakah masuk pidana, kriminaliasi ulama, atau pidana? Jangan sampai nanti dia menggunakan ulama untuk membungkus perilakunya," ujar Awiek.

Marselinus Gual Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait