Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan Partai Bulan Bintang (PBB) resmi menjadi partai peserta pemilu.
Bawaslu dalam sidang ajudifikasi, Minggu (4/3) memutuskan PBB memenuhi syarat sebagai peserta pemilu. Oleh karenanya Bawaslu meminta KPU segera menjalani putusan tersebut selambat-lambatnya tiga hari setelah keputusan sidang. Menindaklanjuti amar putusan ini, KPU menghelat rapat pleno dan memutuskan tak akan mengajukan banding. Dengan demikian, PBB resmi menjadi peserta di kontestasi politik mendatang.
Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan rapat pleno yang dilakukan oleh KPU sejak Senin (5/3) pukul 10.00 hingga 23.30 WIB ini membahas sejumlah agenda termasuk evaluasi internal lembaga. KPU juga mendiskusikan langkah antisipasi atas isu-isu yang berkembang dan penting direspon dengan cepat.
Pembahasan mengenai amar putusan Bawaslu menghasilkan kesimpulan, KPU akan menindaklanjuti hal tersebut. Putusan itu sendiri dibuat, lanjutnya, dengan mempertimbangkan prinsip pemilu yang dilakukan dengan baik dan sesuai dengan UU yang berlaku. "Maka kami memutuskan untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu sebagaimana yang tertuang dalam amar putusan Bawaslu," jelasnya pada Alinea.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Abhan membacakan putusan sidang ajudikasi, untuk mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. Berikutnya PBB juga dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2019, DPR, dan DPRD provinsi serta kabupaten/kota. Lewat putusan itu, Bawaslu meminta pembatalan surat keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019.
Menyikapi putusan ini, KPU akan kembali mengundang sejumlah pihak untuk dilaksanakan pengundian nomor urut. "Kami juga mengundang seluruh parpol peserta pemilu 2019, kementerian dan lembaga terkait, Bawaslu, DKPP, pemerhati pemilu, dan juga terbuka untuk diliput nanti malam pukul 19.00," katanya.