DPR resmi mengesahkan RUU Pesantren menjadi UU dalam rapat paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).
DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pesantren (RUU Pesantren) menjadi UU dalam rapat paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9). Menurut Ketua Komisi VIII Ali Taher, RUU ini mengatur pendidikan pendidikan setara dengan pendidikan di sekolah umum.
"Proses pembelajaran Pesantren memiliki ciri yang khas, di mana ijazah kelulusannya memiliki kesetaraan dengan lembaga formal lainnya dengan tetap memenuhi jaminan mutu pendidikan," kata Ali di ruang rapat paripurna DPR.
Selain itu, Ali mengatakan, RUU Pesantren juga mengatur dana abadi abadi untuk pengembangan pesantren. Dana abadi diperlukan lantaran pesantren tak semata sebagai lembaga pendidikan keislaman semata, tetapi memiliki peran sebagai lembaga dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
"Pesantren sebagai lembaga yang mandiri dan memiliki ciri khas tersendiri sebagai institusi yang menanamkan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT," kata dia.
Setelah mendengarkan laporan Pemerintah dan DPR, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta persetujuan para anggota dewan. "Apakah rancangan UU tentang Pesantren dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang. Apakah dapat disetujui?" kata Fahri.