Kandidat dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) potensial di-endorse Jokowi dan Prabowo lewat gelontoran bansos.
Sebagaimana terjadi pada Pilpres 2024, bantuan sosial (bansos) masih rawan digunakan untuk mempengaruhi preferensi politik publik di Pilkada Serentak 2024. Meskipun direkomendasikan Mahkamah Konstitusi (MK), hingga kini belum ada regulasi yang melarang distribusi bansos jelang pemilu.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz menilai operasi politik memanfaatkan bansos terutama rentan terjadi di pilkada-pilkada strategis, semisal Pilgub Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat.
Di ketiga provinsi itu, Koalisi Indonesia Maju (KIM)--koalisi parpol pendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran)--sepakat mengusung pasangan calon yang sama. Di Jawa Timur, misalnya, semua parpol anggota KIM satu suara mendukung petahana Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak.
"Sudah ada (rekomendasi terkait bansos) dalam putusan MK perselisihan hasil pemilihan presiden kemarin meskipun memang bansos ini tidak dianggap sebagai pelanggaran yang kemudian menguntungkan salah satu pasangan calon," kata Kahfi kepada Alinea.id di Jakarta, Selasa (1/10).
MK merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat regulasi yang mencegah distribusi bansos jelang pemilu. Dalam sidang sengketa pilpres, Presiden Jokowi dituding menyalahgunakan bansos dan melanggar UU APBN untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran.