KPU menolak menjalankan pemungutan suara ulang di 26 TPS sebagaimana rekomendasi Bawaslu.
Pemungutan suara ulang (PSU) turut mewarnai Pilkada Serentak 2024. Menurut catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, PSU setidaknya bakal digelar di 149 tempat pemungutan suara (TPS) di berbagai daerah. Selain itu, KPU juga akan menyelanggarakan pemungutan suara susulan (PSS), dan pemungutan suara lanjutan (PSL) di 346 TPS.
Di pentas Pilgub DKI Jakarta, Bawaslu tengah mengkaji kemungkinan menggelar PSU di TPS Pinang Ranti, Jakarta Timur. Belum lama ini, beredar video di media sosial yang menunjukkan tumpukan surat suara yang telah tercoblos gambar salah satu paslon di TPS itu.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, menegaskan bahwa pelaksanaan PSU merupakan mekanisme koreksi atas kesalahan dalam proses pemilu, baik teknis maupun administratif. Namun, eksekusi PSU sepenuhnya menjadi kewenangan KPU.
Ia menegaskan bahwa jika memang terdapat pelanggaran yang memenuhi syarat untuk PSU, maka KPU wajib melaksanakannya tanpa pengecualian. Secara total, Bawaslu telah merekomendasikan PSU di 180 TPS. Namun, KPU menolak rekomendasi PSU pada 26 kasus.
“PSU bukan hanya soal administrasi, tetapi juga memiliki konsekuensi besar, baik dari sisi anggaran maupun partisipasi pemilih,” ujar Lolly saat ditemui Alinea.id di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (3/12).