Bila sistem pemilu yang diterapkan adalah proporsional terbuka, maka pemilih akan mencoblos figur caleg.
Mahkamah Konstitusi (MK) berencana membacakan putusan soal penetapan Sistem Pemilu 2024 pada Kamis (15/6).
Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, putusan ini akan mengarah soal pemilu yang selama ini marak dibicarakan. Yakni, soal pemilu akan berjalan secara terbuka atau tertutup.
"Ya benar (putusan Kamis ini). Persidangan akan digelar secara terbuka. Silakan meliput," kata Fajar kepada Alinea.id, Senin (12/6).
Sebelumnya, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengaku, memperoleh informasi terkait putusan MK soal sistem pemilu. Ia mengatakan, MK akan mengabulkan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.
Bila sistem pemilu yang diterapkan adalah proporsional terbuka, maka pemilih akan mencoblos figur caleg. Sementara, jika proposional tertutup, maka pemilih hanya mencoblos logo partai, seperti yang terjadi pada masa Orde Baru.