Ferry tidak memiliki kerugian konstitusional dalam mengajukan permohonan a quo.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan uji materi yang diajukan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Ferry Juliantono, terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
Menurut majelis hakim MK, Ferry tidak memiliki kerugian konstitusional dalam mengajukan permohonan a quo lantaran gugatannya tidak mewakili Partai Gerindra atau gabungan partai politik lainnya. Selain itu, Ferry juga tidak dapat menunjukan bukti bahwa dia merupakan calon presiden atau wakil presiden dari Partai Gerindra atau gabungan parpol lainnya.
Dari sembilan hakim MK, lima hakim di antaranya, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Wahiduddin, dan Aswanto menyatakan permohonan a quo Ferry tidak dapat diterima. Sementara, empat hakim lainnya, yakni Manahan Malontinge Pardamean Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Saldi Isra memiliki pandangan yang berbeda atau disenting opinion.
"Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945, dan seterusnya, amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan yang digelar secara daring, Kamis (24/2).
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan Hakim MK, Arief Hidayat, disebutkan subjek hukum yang memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan adalah presiden dan wakil presiden. Oleh karenanya, pemilik kedudukan hukum untuk mengajukan norma permohonan yang diujikan MK adalah partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu.