Mahkamah berpendapat bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohoan a quo.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan pengujian UU Parpol yang diajukan oleh seorang anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Cilacap, Jateng, Yahya Karomi.
"Mengadili, menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Rabu (9/5).
Mahkamah berpendapat bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohoan a quo.
"Sejak dari awal, Mahkamah tidak pernah memberikan kedudukan hukum kepada anggota atau pengurus partai politik karena menyangkut adanya konflik kepentingan partai politik yang ikut membahas dan menyetujui UU a quo," ujar Hakim Konstitusi membacakan pertimbangan Mahkamah.
Kendati demikian, Mahkamah menegaskan dengan adanya pertimbangan tersebut tidak berarti ada norma dalam UU termasuk UU Parpol yang diposisikan seolah-olah sebagai "tahta suci" sebagaimana didalilkan oleh pemohon.