MA mengeluarkan putusan yang memberikan karpet merah bagi Kaesang Pangarep untuk maju di Pilgub DKI Jakarta.
Hanya lewat pembahasan selama tiga hari, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan gugatan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati yang diajukan Partai Garuda. Dalam gugatannya, Partai Garuda mempersoalkan aturan batas usia calon kepala daerah pada PKPU.
Putusan MA dirilis, Rabu (29/5). Dari penelusuran, Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana diketahui mendaftarkan perkara itu ke MA pada 23 April 2024. Namun demikian, berkas perkara baru diterima oleh majelis hakim yang beranggotakan Yulius, Cerah Bangun, dan Yodi Martono pada 27 Mei 2024.
Dalam putusannya, MA mengubah cara penghitungan usia calon. Semula, usia minimal kandidat dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni minimal 30 tahun untuk pemilihan gubernur (pilgub) dan 25 tahun untuk pemilihan wali kota (pilwalkot) atau pemilihan bupati (pilbup).
Namun, MA menetapkan bahwa mereka yang berusia di bawah 30 tahun boleh mengajukan diri menjadi kandidat di pilgub, baik sebagai cagub maupun cawagub. Dengan catatan, kandidat sudah berusia 30 tahun saat dilantik. Dalil serupa juga dikeluarkan untuk syarat usia kandidat di pilbup dan pilwalkot, yakni harus berusia 25 tahun saat dilantik.
Pakar hukum tata negara Refly Harun menyebut putusan itu dirilis semata untuk mengakomodasi kepentingan politik putra bungsu Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep. Ketua Umum PSI ini digadang-gadang bakal diusung sebagai calon wakil gubernur DKI Jakarta.