Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memanggil MNC Group, terkait pencegahan pelanggaran pemilu di luar jadwal, oleh media penyiaran.
KPU menggulirkan kebijakan bagi peserta pemilu untuk kampanye mulai 23 September mendatang atau tiga hari sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT). Jeda kurang lebih tujuh bulan ini menimbulkan kekhawatiran, akan terjadi banyak pelanggaran. Potensi itu disikapi KPU dengan menggandeng Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers untuk ikut melakukan kerja pemantauan.
Beberapa waktu lalu, gugus tugas itu telah melakukan sosialisasi yang dihadiri peserta pemilu dan media massa, kecuali Partai Perindo yang saat itu absen. Dalam pertemuan ini, KPI mengatakan dari 12 media, delapan media sudah menghentikan penayangan iklan kampanye. Sementara empat sisanya masih rutin menanyangkan iklan kampanye Partai Perindo. Media tersebut adalah MNC Group (RCTI, MNC, Inews, dan Global TV).
Menurut anggota Bawaslu, Muhammad Afifudin, media yang masih bandel menyiarkan iklan kampanye sangat disayangkan. Apalagi sebelumnya mereka telah menerima sosialisasi di Jakarta. Bahkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga telah melayangkan pemberitahuan kepada seluruh media penyiaran. Namun MNC Group tetap tak mengindahkan imbauan ini.
Lantaran hal itu, Afif memanggil MNC Group untuk meminta keterangan ihwal dugaan pelanggaran aturan masa kampanye, yang didapat dari laporan KPI. Afif mengklaim semua bukti rekaman penyiaran sudah tersimpan dalam arsip KPI. Bukti itu yang akan dijadikan sumber bahan klarifikasi.
Lewat pemanggilan ini, Afif berharap bisa ditemukan peta jalan untuk penyelidikan berikutnya. MNC diharapkan memberi klarifikasi, yang bisa dijadikan dasar pemanggilan ke parpol yang disiarkan stasiun televisi itu.