Kemunduran iptek di Indonesia jauh dari apa yang diketahui publik selama ini.
Perekayasa Ahli Utama, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Hammam Riza Jusuf menyebut, terjadi kemunduran iptek di Indoensia pascapeleburan litbangjirap ke dalam BRIN melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek).
Hal itu diungkap Riza yang mewakili komunitas Masyarakat Pemajuan Iptek dan Inovasi Nasional (MPI) nasional melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi VII DPR, Senin (28/3). Riza menyebut, kemunduran iptek di Indonesia ini jauh dari apa yang diketahui publik selama ini.
"Karena aneka masalah ini hanya dikenal oleh segelintir komunitas peneliti dan perekayasa yang mengalami langsung terkait proses integrasi. Status PNS membuat mereka menjadi kelompok mayoritas diam," ujar Riza di Kompleks DPR, Senin (28/3).
Menurut Riza, MPI merupakan komunitas peneliti dan perekayasa yang terdiri dari para akademisi, cendikiawan, para pimpinan lembaga dan pratiksi iptek. Baik itu PNS maupun Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Adapun kehadiran mereka di Komisi VII ialah untuk menyampaikan keprihatinan mengenai BRIN.
"Menyampaikan suara keprihatinan kami. Yang kami rasakan, kami alami, kami jalani berujung pada kerusakan ekosistem iptek dan inovasi yang menjadi dampak dari integrasi yang sesungguhnya adalah peleburan lembaga penyelenggaran iptek. Ada LPNK, litbang kementerian/lembaga, serta lembaga lainnya sesuai dengan Pasal 42 UU Sisnas Iptek ke dalam BRIN," ucap dia.