MPR akan mengumpulkan aspirasi publik terlebih dahulu sebelum membahas amendemen.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta MPR mengkaji ulang wacana menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam amendemen terbatas terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Menurut Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) Ahmad Basarah, permintaan tersebut disampaikan Jokowi saat menerima pimpinan MPR di Istana Negara, Jakarta, Rabu (16/10).
"Pak Jokowi meminta agar MPR yang baru diberikan kesempatan, khususnya Badan Pengkajian MPR, mendalami kembali tentang amendemen terbatas terhadap GBHN. MPR akan membuka diri mendengarkan aspirasi yang berkembang di tengah-tengah bangsa kita mengenai wacana amendemen terbatas tersebut," kata Basarah di gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Basarah mengatakan, perubahan konstitusi berbeda dengan revisi undang-undang. Sebagaimana instruksi Jokowi, menurut Basarah, MPR tidak boleh ujug-ujug melakukan revisi konsitusi.
"Kami minta kepada masyarakat untuk memberikan kesempatan dahulu MPR melalui lembaga pengkajian yang belum dibentuk ini, sehingga mengenai bagaimana format haluan negara, bentuk hukum, spektrum yang diatur dalam haluan negara tersebut masih kita kaji dan dalami lebih jauh lagi," kata dia.
Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamoset mengatakan amendemen UUD 45 tidak akan menjadi bola liar. Ia akan memastikan Presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat dan tidak dipilih MPR sebagaimana yang dikhawatirkan publik selama ini.