Pasal 7 UUD 1945 menjelaskan, presiden dan wakil presiden maksimal menjabat dua periode atau sepuluh tahun.
Wacana masa jabatan presiden terkait amandemen konstitusi atau UUD 1945 kembali mengemuka di MPR.
Aturan mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden sudah diatur dalam Pasal 7 UUD 1945. Pasal ini menjelaskan, presiden dan wakil presiden maksimal menjabat dua periode atau sepuluh tahun.
Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengatakan, ada beberapa wacana yang terkait dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Wacana pertama terkait penambahan masa jabatan maksimal presiden menjadi tiga periode atau total 15 tahun.
"Ada yang mengusulkan menjadi tiga kali," kata Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11).