Politik

Mudarat eksistensi anggota timses di jajaran honorer pemda

"Jam 8 masuk, tidak punya keahlian, jam 10 sudah ngopi-ngopi. Mereka sudah hilang..."

Minggu, 05 Januari 2025 12:17

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan kebijakan untuk melarang anggota tim sukses kepala daerah terpilih diboyong jadi pegawai di lingkungan pemda. Menurut dia, praktik balas jasa semacam itu bakal marak pasca-Pilkada Serentak 2024. 

"Plkada langsung baru saja terjadi dan juga kita pahami kadang-kadang siapa pun calon terpilih atau gubernur terpilih, biasanya suka memasukkan tim sukses untuk menjadi honorer atau PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)," kata Dede di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/12) lalu. 

Anggota timses yang diangkut jadi pegawai di lingkungan pemda hanya bakal jadi benalu karena tak punya komptetensi memadai. Jika jumlahnya terlampau banyak, APBD bakal tergerus untuk mengongkosi keberadaan mereka di jajaran pegawai pemda.

"Kepala daerah terpilih harus mendahulukan pegawai yang sudah masuk ke dalam data dengan ketentuan masa kerja yang sudah lebih lama. Sehingga jangan sampai ada seseorang yang tiba-tiba diambil menjadi pegawai honorer atau PPPK," kata Dede. 

Eksistensi pegawai honorer dari kalangan timses kepala daerah sebelumnya juga sempat dikeluhkan Mendagri Tito Karnavian. Di depan puluhan kepala daerah yang berkumpul di Kantor Kemendagri, Tito blak-blakan mengungkap praktik memboyong anggota timses jadi pegawai pemda yang lazim dilakukan kepala daerah terpilih. 

Kudus Purnomo Wahidin Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait