Politik

Muhammadiyah sebut putusan PN Jakpus langgar konstitusi

Putusan PN Jakarta Pusat tersebut bertentangan dengan konstitusi sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

Senin, 06 Maret 2023 20:23

Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024, telah mencederai hukum dan melanggar konstitusi.   

"Segala upaya untuk menunda Pemilu Serentak 2024 adalah bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945). Karena itu, putusan PN Jakarta Pusat telah cacat hukum," kata LHKP Muhammadiyah dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (6/3).   

Surat dengan nomor 002/I.18/A/2023 itu ditandatangani Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas, Ketua LHKP Ridho Al-Hamdi, dan Sekretaris LHKP David Efendi.   

Menurut LHKP Muhamadiyah, Putusan PN Jakarta Pusat tersebut bertentangan dengan konstitusi sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Artinya, putusan tersebut sama saja dengan menunda Pemilu yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.   

LHKP Muhammadiyah berpandangan bahwa persoalan sengketa administrasi maupun tahapan pemilu seharusnya diselesaikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan lembaga hukum yang lainnya.  

Marselinus Gual Reporter
Ayu mumpuni Editor

Tag Terkait

Berita Terkait