Dari perspektif fiqih tidak diperbolehkan menolak hasil pemilu
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengeluarkan bahtsul masail kebangsaan tentang hukum menolak hasil pemilu dengan dalih kedaulatan rakyat. PWNU Jatim menilai penolakan hasil pemilu hingga mengerahkan massa sama halnya tidak taat agama, karena tidak taat Allah dan RasulNya.
Katib Syuriah PWNU Jawa Timur, KH Syafruddin Syarif melarang adanya upaya mendelegitimasi KPU sebagai bentuk menolak hasil pemilu. Apalagi sampai mengerahkan massa untuk memprovokasi dengan berdalih people power atau kedaulatan rakyat.
"Penolakan hasil pemilu bertujuan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau syariat. Jadi dari perspektif fiqih tidak diperbolehkan menolak hasil pemilu ," ujar Syafruddin Syarif, saat jumpa pers, Senin (20/5).
Tindakan menolak hasil pemilu dengan mengerahkan massa dapat mengarah ke tindakan makar, karena dapat menyulut terjadinya konflik sosial, dan perang saudara.
PWNU melarang delegitimasi KPU berlandaskan Alquran surah An-Nisa ayat 59. Masyarakat harus taat kepada Allah, dan RasulNya, serta ulil amri minkum.