Politik

PAN dukung eks napi koruptor boleh maju di pilkada

PAN juga siap menampung eks koruptor yang mau maju menjadi kepala daerah.

Senin, 09 Desember 2019 21:39

Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membolehkan bekas narapidana kasus korupsi ikut Pilkada 2020. 

Sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 Tentang Pilkada (UU Pilkada), menurut Yandri, seseorang yang sudah menjalankan hukuman memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya.

"Karena UU tidak melarang. Namanya eks narapidana atau seseorang yang sudah pernah dihukum, dia kan sebagai manusia biasa. Enggak masalah. Memang enggak ada pertentangan hukum," kata Yandri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/12).

Karena UU tidak melarang, Yandri mengatakan, seorang mantan narapidana kasus korupsi berhak mencalonkan diri sebagai kepala daerah. "Apakah itu melalui parpol atau independen? Ya, silahkan. Tinggal rakyatnya mau milih atau enggak. Jadi, sebagai hakimnya rakyat," kata dia.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 18 Tahun 2019, KPU hanya melarang mantan narapidana kasus narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak maju sebagai calon kepala daerah. 

Marselinus Gual Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait