Lima kriteria ini menjadi panduan bagi penggodokan enam capres dan cawapres PAN.
Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) membeberkan lima kriteria untuk calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang akan diusung pada Pilpres 2024. Lima kriteria ini ditetapkan oleh DPP PAN terhadap enam capres dan capres yang muncul pada rapat kerja nasional (rakernas) pada 26 Agustus 2022.
Ketua Pelaksana Rakernas PAN, Bima Arya menjelaskan, lima kriteria ini menjadi panduan bagi Dewan Pimpinan Daerah (DPD/kabupaten) dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW/provinsi) untuk mempersiapkan nama-nama capres dan cawapres.
Dia menegaskan, meski telah bergabung dengan PPP dan Partai Golkar di Koalisi Indonesia Bersatu (KIB), namun PAN tetap memiliki komitmen untuk mengusung capres-cawapres di 2024. Apalagi, kata dia, saat ini belum ada kesepakatan final di KIB terkait capres-cawapres yang resmi.
"Karena itu, PAN memulai proses penjaringan nama-nama. Kami sepenuhnya memberikan kebebasan kepada DPD untuk menyerap aspirasi. Aspirasi yang ditangkap oleh DPD adalah nama-nama yang merupakan harapan dari wilayah masing-masing," kata Bima Arya dalam konferensi pers di kantor DPP PAN, Jalan Amil Raya Nomor 7, Warung Buncit, Jakarta Selatan, Selasa (14/6).
Bima yang juga Wali Kota Bogor, Jawa Barat ini pun membeberkan lima kriteria capres-capres yang diusung partainya. Pertama, nasionalis-religius. Meski komitmen untuk menjaga NKRI, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan UUD 1945 paling utama, namun harus tetap bernafaskan moral agama.