Tak cantumkan Pancasila, Jokowi didesak segera revisi PP tentang Standar Nasional Pendidikan.
Dewan Pengurus Pusat Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP PA GMNI) mengaku kecewa dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Sebab, PP tersebut tidak mencantumkan Pancasila sebagai mata pelajaran atau mata kuliah wajib di seluruh jenjang pendidikan.
Ketua DPP PA GMNI Bidang Ideologi Nanang T. Puspito berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera merevisi PP tersebut. Menurut Nanang, PP 57/2021 tidak sejalan dengan UU nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang secara ekplisit menyatakan Pancasila sebagai salah satu mata kuliah wajib di kurikulum pendidikan tinggi.
Kata Nanang, PP sebaiknya bersifat eksplisit, jelas dan praktis sehingga tidak menimbulkan multi interpretasi untuk dilaksanakan. Ia melanjutkan, dalam Undang-Undang (UU) 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pancasila dan Bahasa Indonesia masuk dalam kurikulum tertinggi.
Sementara dalam PP yang baru ini, kedua topik tersebut dihilangkan. Pasal 40 PP tersebut menyebutkan kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa.
"Pertentangan norma ini tidak bisa dibenarkan menurut UU nomor 11 tahun 2012 tentang Tata Urutan Pembuatan UU yang juga menegaskan bahwa Pancasila adalah sumber segala sumber Hukum dari perundang-undangan di Indonesia," kata Nanang dalam keterangan yang diterima Alinea.id, Jumat (16/4).