Politik

MA menangkan kasasi Muchdi Pr, Partai Berkarya Tomy Soeharto tidak diakui

Keputusan MA menjadikan kepengurusan Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto tidak diakui.

Selasa, 29 Maret 2022 20:30

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang dilayangkan oleh Mayjen (Purn) Syamsul Djalal dan Mayjen (Purn) Muchdi Purwoprandojo kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly terkait kepengurusan Partai Berkarya. Keputusan ini menjadikan kepengurusan kubu Hutomo Mandala Putera alias Tommy Soeharto tidak diakui.
 
"Kabul kasasi, Batal Judex Facti (PTUN Jakarta dan PT TUN Jakarta), adili sendiri: gugatan tidak diterima," demikian petikan putusan dikutip dari situs kepaniteraan MA pada Selasa (29/3).

Putusan MA dijatuhkan pada Selasa, 22 Maret 2022. Perkara diadili oleh ketua majelis Irfan Fachruddin dengan hakim anggota masing-masing Yosran dan Is Sudaryono.

Kabag Humas Kemenkumham Tubagus Erif meminta semua pihak menghormati keputusan MA. "Pastinya, kami berharap semua pihak dapat menghormati dan menerima putusan MA terkait sengketa partai dimaksud," ujar Tubagus kepada wartawan, Selasa.

Sebelumnya, Partai Berkarya di bawah kepemimpinan Muchdi PR dianggap tetap yang sah. Hal itu berdasarkan SK Kemenkumham kepengurusan Partai Berkarya periode 2020-2025 dengan Ketua Umum Muchdi PR berdasarkan hasil Munaslub 2020. 

Diketahui, konflik kepengurusan Partai Berkarya telah terjadi sejak Juli 2020. Sejumlah pengurus Partai Berkarya menggelar Munaslub di Hotel Grand Kemang, di mana Tommy Soeharto lengser dari kursi Ketua Umum. Hasilnya, Muchdi Pr terpilih sebagai Ketua Umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai Sekretaris Jenderal.

Marselinus Gual Reporter
Fitra Iskandar Editor

Tag Terkait

Berita Terkait