Penerbitan UU pemberantasan korupsi di awal pemerintahan, dianggap bukti Soeharto pionir dalam persoalan ini.
Partai Berkarya menyatakan presiden kedua RI, Soeharto, merupakan pionir pemberantasan korupsi di Indonesia. Pendapat ini berpijak pada penerbitan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terlepas dari segala kekurangan beliau, di awal pemerintahannya beliau telah membuat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini menandakan pemerintahannya serius menangani korupsi di Tanah Air," kata Ketua DPP Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang, Jumat (7/12).
Menurutnya, pemerintahan rezim Soeharto yang berlangsung selama 32 tahun, bukanlah masa muncul dan berkembangnya praktik korupsi di tanah air. Sebab, kata dia, merujuk sejumlah data korupsi di Indonesia, praktik kotor ini sudah ada sejak masa kolonial Belanda.
Badar menyebut, persekutuan dagang asal Belanda, VOC, justru yang mengajari masyarakat Indonesia untuk melakukan korupsi. Karenanya, sempat muncul sindiran yang menyatakan VOC merupakan kepanjangan dari Vergaan Onder Corruptie atau hancur karena korupsi.
"Zaman Presiden RI Soeharto bukanlah rezim yang mempraktikan korupsi. Versi paling populer korupsi Indonesia sendiri hadir pada zaman VOC," katanya menjelaskan.