Gugatan akan diajukan oleh Partai Buruh sendiri, dan yang kedua oleh Konfederasi Serikat Buruh, serta Serikat Petani Indonesia (SPI).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan Partai Buruh menolak tegas atas pengesahan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), UU Omnibus Law Cipta Kerja, dan rencana revisi KUHP. Karena itu, Partai Buruh akan mengambil beberapa langkah dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Menyikapi tiga isu tersebut, Partai Buruh akan mengambil langkah paling lambat hari Kamis (23/6) pada minggu ini akan diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap UU PPP yang kemarin baru keluarkan nomornya oleh Pak Jokowi,” kata Said saat dipantau secara online, Selasa (21/6).
Ada dua pihak yang mengajukan gugatan. Pertama, gugatan akan diajukan oleh Partai Buruh sendiri, dan yang kedua oleh Konfederasi Serikat Buruh, serta Serikat Petani Indonesia (SPI) yang mengajukan gugatan yang sama. Adapun gugatan UU PPP tersebut adalah dalam bentuk uji materiil dan uji formil.
Said menyebutkan ada empat alasan partai buruh, organisasi petani, dan organisasi lainnya menolak adanya UU PPP.
“Satu, UU PPP hanya akal-akalan politik dari DPR dan Pemerintah untuk melakukan pembenaran memenuhi kata-kata bersyarat yang diputuskan oleh MK, terhadap omnibus law Cipta Kerja. Kedua, UU PPP revisi ini mengulang kembali metode pembahasan omnibus law Cipta Kerja yaitu kejar tayang yang tidak melibatkan partisipasi publik yang meluas. Hanya sebagian ahli hukum, ketatanegaraan yang diundang dan hanya 10 hari,” katanya.