Pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg.
Pemerintah berencana menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng (migor). Sosialisasi terkait kebijakan ini dilakukan selama dua minggu, yang dimulai pada Senin (27/6).
Langkah pemerintah ini menuai respons dari Partai Buruh bersama Serikat Buruh dan Serikat Petani yang menolak pemberlakuan kebijakan tersebut. Mereka menilai kebijakan tersebut dibuat tanpa dasar hukum.
“Itu melanggar Hak Asasi Manusia. Jangan mentang-mentang berkuasa, menteri seenaknya membuat aturan tanpa dasar hukum,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat (1/7).
Said menilai, vaksin tidak boleh menjadi dasar untuk pembelian minyak goreng. Pihaknya merujuk pada keputusan Mahkamah Agung terkait vaksin yang tidak diwajibkan untuk masyarakat.
Mewajibkan pembelian minyak goreng menggunakan PeduliLindungi sama dengan memaksa dan merugikan rakyat.