Politik

Partai oposisi sambut gembira uji materi Presidential Threshold

Sejumlah politisi dari kalangan oposisi menyambut baik permohonan uji materi Presidential Threshold babak kedua.

Jumat, 22 Juni 2018 22:05

Uji materi Presidential Threshold (PT) kembali diajukan dua belas orang yang berasal dari beragam profesi, Kamis (21/6) di Mahkamah Konstitusi. Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang memicu kontroversi tersebut menyatakan, pasangan calon pemilu 2019 diusulkan oleh partai atau gabungan partai peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi, paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR sebelumnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera, mengatakan dirinya menyambut baik permohonan uji materi PT tersebut. “Kita sangat mendukung presidential Treshold karena 0% jauh lebih baik, 0% membuat rakyat Indonesia bisa merasakan siapa orang terbaik dapat muncul tanpa harus terikat dengan kesepakatan politik,” kata Mardani saat ditemui di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (22/6).

Senada dengan Mardani, politisi Partai Gerindra Habiburokhman, menuturkan ia akan mendukung dua belas orang tersebut secara moral. “Jika sekarang ada kawan-kawan yang menggugat, kami akan support secara moral,” ucapnya.

“Saya pikir Presidential Threshold yang sekarang ini sangat tidak ideal. Kami sendiri pernah mengajukan uji materi, tapi akhirnya ditolak,” jelas Habiburokhman.

Direktur riset Roda Tiga Konsultan Rikola Fedri, mengatakan jika PT dikabulkan MK, semua partai pasti akan mencalonkan presiden sendiri. “Karena mereka selain berkampanye untuk calon presiden, juga berkampanye untuk partai sendiri,” ucapnya.

Annisa Saumi Reporter
Purnama Ayu Rizky Editor

Tag Terkait

Berita Terkait