Sejumlah partai politik masih saja mengajukan calon anggota legislatif (Caleg) koruptor atau mantan narapidana korupsi pada Pileg 2019.
Sejumlah partai politik masih saja mengajukan calon anggota legislatif (Caleg) koruptor atau mantan narapidana korupsi pada Pileg 2019.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 perihal pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan tegas melarang mantan napi korupsi, mantan napi kejahatan seksual terhadap anak, dan mantan napi bandar narkoba.
Hanya saja, ada beberapa partai tetap nekat mencalonkan koruptor yang jelas-jelas telah dilarang. Misalnya saja, Partai Golkar memasukan dua mantan narapidana kasus korupsi dalam daftar bakal Caleg 2019, yaitu Teuku Muhammad Nurlif dan Iqbal Wibisono.
Ada lagi, Bacaleg dari Partai Gerindra yaitu Wakil Ketua DPRD DKI Muhammad Taufik yang juga didaftarkan oleh partai pimpinan Prabowo Subianto tersebut.
Menanggapi hal itu, Anggota KPU Wahyu Setiawan mengatakan pihaknya sudah jauh-jauh hari mengimbau kepada partai politik agar tidak mencalonkan kader-kader Parpol yang bermasalah.